Rabu, 14 Desember 2011

UUD 1999 No 28 tentang KKN

Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara adalah semangat para Penyelenggara
Negara dan pernimpin pemerintahan.



Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Penyelenggara Negara tidak
dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan
negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya
pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di samping itu, masyarakat
pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang
efektif terhadap penyelenggaraan negara.

Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab tersebut tidak hanya
berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi dan moneter,
antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan
kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi, dan
nepotisme.

Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan
oleh Penyeienggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga
Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para
pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.

Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan
reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh Penyelenggara
Negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan
dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara
Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya, yang dilaksanakan secara
efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana
diamanatkan oieh Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.

Undang-undang ini memuat tentang kegentuan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para Penyelenggara Negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sasaran pokok undang-undang ini adalah para Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara, dan atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyeienggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam undang-undang ini ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyeienggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Pengaturan tentang peren serta masyarakat dalam undangundang ini dimaksud untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap penyelenggaraan negara dengan tetap mnenaati rambu-rambu hukum yang berlaku.

Agar undang-undang ini dapat mencapai sasaran secara efektif maka diatur pembentukan Komisi Pemeriksa yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara sebelum, selama, dan setelah menjabat, termasuk meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap memperhatikan prinsip praduqa tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat mencerminkan independensi atau kemandirian dari lembaga ini.

Undang-undang ini mengatur pula kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang sanksi dalam undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya prefentif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya
ketentuan tentang asas-asas urnum penyelenggaraan negara, hak, dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma kelembagaan, moralitas individu dan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar